Sosper Di Jalan Garuda, Iswanda Ramli Tegaskan Warga Wajib Dilayani Rumah Sakit: “Tak Ada Lagi Alasan Kamar Penuh!”

Sosper Di Jalan Garuda, Iswanda Ramli Tegaskan Warga Wajib Dilayani Rumah Sakit: “Tak Ada Lagi Alasan Kamar Penuh!”

Medan Sunggal, poindonews.com | Anggota DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli, SE kembali melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Kali ini, sosialisasi digelar di Jl. Garuda, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (15/9/2025).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga, tokoh masyarakat, dan kader posyandu tersebut, Iswanda menyampaikan bahwa Perda ini merupakan landasan hukum utama untuk menjamin hak-hak kesehatan masyarakat Medan, khususnya dalam mengakses layanan rumah sakit.

“Saat ini kita sudah masuk dalam sistem UHC. Jadi, seluruh warga Medan yang punya KTP Medan, wajib dilayani rumah sakit tanpa ditolak, tanpa syarat ribet. Ini sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012,” jelas Iswanda di hadapan warga.

“Kami sudah punya BPJS aktif. Tapi saat datang ke IGD, petugas bilang kamar penuh. Saya minta dibantu rujukan, tapi jawabannya ‘suruh tunggu aja, Pak’. Kami tunggu sampai lima jam, istri saya makin drop. Akhirnya terpaksa kami bawa pulang,” kata seorang warga, disambut gumaman simpati dari peserta yang hadir.

“Saya pikir cukup KTP Medan saja, seperti yang katanya di berita. Tapi petugas rumah sakit malah minta kartu BPJS aktif. Waktu saya bilang belum aktif, mereka langsung bilang nggak bisa dilayani,” ujarnya kecewa.

Menanggapi keluhan tersebut, Iswanda menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak warga Sunggal agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan manusiawi.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena masalah administrasi. Selama KTP Medan aktif, warga wajib diterima. Kalau tidak, silakan lapor, kami akan kirim surat resmi ke Dinas Kesehatan dan tegur rumah sakitnya,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sistem pengaduan masyarakat sedang dikembangkan bekerja sama dengan Dinkes dan Komisi II DPRD Medan.

“Kita akan buka jalur pengaduan langsung via WA. Kalau Bapak-Ibu alami penolakan, cukup kirim nama, lokasi, dan jenis pelayanan yang ditolak. Kami akan langsung follow-up,” tambah Iswanda.

Sementara itu tokoh masyarakat setempat berharap agar pemerintah benar-benar mengawasi jalannya perda ini di lapangan.

“Jangan cuma aturan di atas kertas. Harus ada pengawasan, harus ada sanksi untuk rumah sakit yang melanggar. Nyawa warga tidak bisa ditawar,” ujarnya.